Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Polres Bogor bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotik maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

“Dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat,” kata Iman kepada wartawan.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Untuk itu, Iman mengimbau kepada kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan terhadap putra-putrinya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

“Langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,”harapnya (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================