Kemenkes
Kapolres Bogor, AkBP Imam Imanuddin melakukan sosialisasi larangan kepada apotik maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM. Foto : Fadilah

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk ssirup, termasuk vitamin cair.

Bukan tanpa sebab, larangan itu muncul lantaran adanya dugaan kandungan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Menindaklanjuti itu, Polres Bogor melakukan sosialisasi kepada toko obat seperti apotik, klinik dan minimarket di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/10/2022) agar tidak lagi menjual obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

 

Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================