Kemenkes
Kapolres Bogor, AkBP Imam Imanuddin melakukan sosialisasi larangan kepada apotik maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM. Foto : Fadilah

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk ssirup, termasuk vitamin cair.

Bukan tanpa sebab, larangan itu muncul lantaran adanya dugaan kandungan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Menindaklanjuti itu, Polres Bogor melakukan sosialisasi kepada toko obat seperti apotik, klinik dan minimarket di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/10/2022) agar tidak lagi menjual obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

 

Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024

Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Polres Bogor bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotik maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

“Dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat,” kata Iman kepada wartawan.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus JJB 2024-2027 Siap Digelar, Berikut Susunannya

Untuk itu, Iman mengimbau kepada kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan terhadap putra-putrinya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.

“Langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,”harapnya (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================