Sedangkan untuk temannya MZS, erhasil melarikan diri dengan motor yang mereka gunakan sebagai sarana kejahatan.

“MZS masuk DPO atau daftar pencarian orang,” ujarnya.

Pelaku saat diinterogasi melakukan aksi dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dan kemudian mendorong motor milik korban hingga sejauh 1,5 Km dari tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor,” tuntasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dan ke 5 KUHP. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================