“Kalau laboratorium kan butuh waktu yang lama, kalau ini cepat hanya 20 menit bisa ketahuan hasilnya,” tambahnya.

UPT Laladon Dinas ketahanan pangan telah mengeluarkan sebanyak 33 izin edar hasil petani baik di Kabupaten Bogor maupun diluar Bogor.

“Sertifikat Produksi Dalam Negri Usaha Kecil (PDUK) sudah kami keluarkan, jadi petani yang menjual produknya dipasar modern tidak akan di izinkan jika tidak ada sertifikat dari kami,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Inspektorat Kabupaten Bogor Tunggu Kabar Polres soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Rosi Yuliastini menambahkan, untuk petani yang ada di kabupaten Bogor rata-rata sudah memahami bagaiman berbudidaya yang baik dan benar sehingga belum ditemukan adanya produk petani kabupaten yang mengandung zat berbahaya

BACA JUGA :  Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Penjelasan Gizi di Balik Sorotan Presiden Prabowo pada Program MBG

“Untuk ditingkat produksi petani, insallah aman, kita tidak pernah menemukan baik itu pestisida, atau yang lainnya,” pungkasnya. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================