“Kalau laboratorium kan butuh waktu yang lama, kalau ini cepat hanya 20 menit bisa ketahuan hasilnya,” tambahnya.

UPT Laladon Dinas ketahanan pangan telah mengeluarkan sebanyak 33 izin edar hasil petani baik di Kabupaten Bogor maupun diluar Bogor.

“Sertifikat Produksi Dalam Negri Usaha Kecil (PDUK) sudah kami keluarkan, jadi petani yang menjual produknya dipasar modern tidak akan di izinkan jika tidak ada sertifikat dari kami,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Rosi Yuliastini menambahkan, untuk petani yang ada di kabupaten Bogor rata-rata sudah memahami bagaiman berbudidaya yang baik dan benar sehingga belum ditemukan adanya produk petani kabupaten yang mengandung zat berbahaya

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

“Untuk ditingkat produksi petani, insallah aman, kita tidak pernah menemukan baik itu pestisida, atau yang lainnya,” pungkasnya. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================