
“Awalnya saat menemukan mayat, kami menduga korban kecelakaan lalu lintas karena luka di bagian kepalanya. Namun setelah penyelidikan, kami menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban,” ujar Ronald.
Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan ditangkap di luar wilayah Simalungun pada Sabtu (22/10/2022).
Pelaku SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padanglawas. Sementara AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Setelah kedua pelaku ditangkap, kami mengetahui jika keduanya menghabisi nyawa korban karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















