“Awalnya saat menemukan mayat, kami menduga korban kecelakaan lalu lintas karena luka di bagian kepalanya. Namun setelah penyelidikan, kami menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban,” ujar Ronald.

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan  ditangkap di luar wilayah Simalungun pada Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA :  3 Cara Membersihkan Air Fryer agar Tetap Bersih, Bebas Bau, dan Awet Digunakan

Pelaku SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padanglawas. Sementara AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Setelah kedua pelaku ditangkap, kami mengetahui jika keduanya menghabisi nyawa korban karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku,” ucapnya.

BACA JUGA :  Waspada! Ini 4 Jalur yang Sering Dipakai Tikus Masuk ke Rumah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================