BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Telah terjadi penganiayaan yang terjadi kepada pria paruh baya bernama Rudolf Theofinus Situmorang (41). Ia dibunuh oleh dua orang pemuda di pinggir jalan,

Peristiwa penganiayaan hingga tewas tersebut terjadi di jalan umum Simpang Palang–Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Polisi telah mengamankan dua pemuda berinisial SS (22) dan AA (17) yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. Antara pelaku dan korban sempat cekcok di salah satu lapo (warung) tuak tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Demikian diungkap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung.

“Mereka awalnya sama-sama minum tuak. Mungkin karena di bawah pengaruh minuman, mereka sempat cekcok,” ujar Kapolres, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis 2026 di Cisarua, Dorong Literasi Digital Masyarakat

Mulanya, korban melemparkan mancis gas ke arah pelaku. Dia lalu mengajak untuk bertemu di luar (duel).

“Pelaku lalu keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” katanya.

Pelaku memukul tubuh korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku memukulinya berulang kali di bagian kepala dan badan hingga korban tak sadarkan diri lalu meninggalkannya di TKP begitu saja.

“Awalnya saat menemukan mayat, kami menduga korban kecelakaan lalu lintas karena luka di bagian kepalanya. Namun setelah penyelidikan, kami menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban,” ujar Ronald.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan  ditangkap di luar wilayah Simalungun pada Sabtu (22/10/2022).

Pelaku SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padanglawas. Sementara AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Setelah kedua pelaku ditangkap, kami mengetahui jika keduanya menghabisi nyawa korban karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================