BOGOR-TODAY.COM – BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan FKH, oknum guru pelatih ekstrakulikuler olahraga beladiri taekwondo di bawah naungan Yayasan Al-Irsyad Bogor sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual kepada anak didik di SDIT At-Taufiq.
Kasus itu muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. “Terkait laporan masyarakat hari Jumat kemarin adanya laporan perbuatan cabul atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru ekskul kepada muridnya yang ada di Sekolah At-Taufiq,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan laporan itu, kepolisian segera melakukan proses penjemputan, penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
Dhoni menyebut, kini terhadap FKH telah dilakukan penahanan.
Adapun FKH diketahui adalah guru ekstrakurikuler taekwondo di Sekolah At-Taufiq yang dikelola oleh Yayasan Al-Irsyad Bogor.
Sebelumnya diberitakan bahwa hingga saat ini diketahui konflik di Sekolah At Taufiq masih belum menemui titik terang dan masih dalam proses hukum demi menguji keabsahan dokumen kedua belah pihak, yaitu Yayasan Al Irsyad Bogor melawan Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib), yang kemudian diketahui Yatib membuat Sekolah baru di bawah Kementrian Agama dengan nama Taufiqi School.