Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.

“Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang,” ujarnya.

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” sambungnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.

“Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================