
Selain itu, Bapenda berupaya untuk pencapaian target salah satunya melalui pembebasan denda pajak PBB bagi yang memiliki piutang dari tahun 2022 ke belakang.
“Jadi kalau yang kemarin belum bayar dari bulan Agustus 2022, saat ini tidak dikenakan denda termasuk tunggakan-tunggakan ke belakang. Berharap ini bisa di informasikan ke masyarakat agar masyarakat diringankan dengan tidak membayar denda,” paparnya.
Ia membeberkan, pajak daerah turun 20 persen, disesuaikan karena memang BPHTB pada saat perjalanan dievaluasi secara bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD, dikarenakan pencapaiannya masih sangat rendah.
“Ini aja sampai Oktober baru 68 persen. Jadi memang pada saat perencanaan, tentunya jika tidak tercapai akan berdampak pada sisi belanjanya. Kalau tidak tercapai uangnya tidak ada, uang belanja bisa itu. Sehingga disesuaikan, tapi secara garis besar pendapatan Kota Bogor meningkat di perubahan anggaran itu ada subtitusi dari pendapatan lainnya,” bebernya.
Menurutnya, memang BPHTB sebenarnya sudah cukup membaik, dibandingkan saat Pandemi Covid-19.
“Tapi belum seagresif pada saat normal. Mudah-mudahan bisa segera kembali seperti normal,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















