FM pun berhasil dibekuk dan mengaku mencuri bersama rekannya DA. Sedangkan DA berhasil diringkus di kawasan hotel Reddorz kawasan Lubuk Baja.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Grand Niaga Mas, mereka menjual motor dengan harga Rp 1 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Berdasarkan interogasi lebih mendalam, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 unit. Motor tersebut mereka jual dengan cara COD.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================