Selanjutnya, polisi yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah itu dan mendapati HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.

“Petugas langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Ahmad.

Saat bersamaan, sang anak HS berlari kencang keluar rumah sembari melempar bungkusan plastik ke atap rumah. Polisi yang melihat itu langsung menyergap sang anak MA alias FN.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat total 127,6 gram, dan uang hasil penjualan sabu Rp 127.900.00,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini menjual sabu dengan paket kecil Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari hasil penjualan sabu ini keduanya meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pemasok barang haramnya sedang dalam pengembangan,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================