Terciduk Maling HP, Pasutri di Deli Serdang Ditangkap, Istrinya Tak Ditahan Polisi Gegara Hal Ini

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial JG alias John dan istrinya berinisial KE yang kedapatan mencuri handphone (HP) dari sebuah toko ponsel di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Usai diamankan, keduanya lalu diboyong ke Polsek Pancur Batu.

Adanya penangkapan pasutri pencuri HP tersebut dibenarkan Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Hasundungan.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi Minggu (16/10/2022).

“Istrinya berinisial KE tidak ditahan, suaminya saja yang ditahan,” kata AKP Norman, Selasa (1/11/2022).

Meski begitu, untuk kasus pencurian ini pihak kepolisian tetap meneruskan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, pelaku KE tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, pelaku itu sedang hamil tua.

“Alasannya kemanusiaan, dan istrinya sedang hamil, sudah mau melahirkan, jadi tidak kita tahan, statusnya wajib lapor,” ujar Norman.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Ia mengatakan, Polsek Pancur Batu menempuh pendekatan hukum progresif, atas kasus ini.

“Apalagi sekarang itu hukum progresif, hukum progresif itu bagaimana hukum bisa bermanfaat bagi manusia, paradigma itu juga sudah bergeser, hukum tidak lagi untuk menyengsarakan,” pungkas AKP Norman. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================