
“Jadi di Sumatera Selatan itu, pil ekstasi diambil di rumah AY. Sesampainya di sana, pelaku AY memberikan uang tanda jadi senilai Rp20 juta, setelah itu diserahkan 1.000 butir pil ekstasi,” ujar Yuli Haryudo.
Setelah selesai transaksi, mereka kembali ke Dermaga Wiralaga, lalu AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri Tersangka H di Sungai Badak. Kemudian pelaku H mengikuti pelaku AY, dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
“Namum belum sempat diedarkan, keduanya berhasil ditangkap anggota kami di Jalan Poros Simpang Pematang, Mesuji. Saat digeledah, ditemukan 1.000 butir pil ekstasi, lalu keduanya langsung dibawa ke Mapolres Mesuji, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan,” jelas Yuli Haryudo.
Ada pun barang bukti tersebut, dikemas dalam toples plastik bening dan empat botol obat. Sementara hingga kini, polisi masih memburu pelaku A, pemilik utama 1.000 butir pil ekstasi. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















