Rapat kerja antara Komisi I DPRD dengan Pemkot Bogor membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin. Foto : Bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar rapat kerja khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin, Rabu (2/11/2022).

Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.

“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Ketua Komisi I, Safrudin Bima.

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.

Untuk itu, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

============================================================
============================================================
============================================================