Ada tiga korban yang membuat laporan ke Polres Tangsel. Ketiganya diklaim telah melakukan visum.

Sementara korbannya, kata Mul, masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 1 atau kelas VII.

“(Korban) Bilangnya begitu disetubuhi, bocahnya korban 12 tahunan, masih SMP,” papar Mul.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan penangkapan pria lansia yang setubuhi anak di bawah umur itu.

Siswanto menyebut, saat ini ada tiga laporan yang masuk terkait dengan kasus pencabulan tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

“Benar pelaku berinisial AK, 63 tahun. Lengkapnya ke Kasi Humas (Polres Tangsel) ya,” kata Siswanto. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================