Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR. Ia diketahui pernah bekerja sebagai honorer disalah satu istansi di Kota Sibolga.

“Peran MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Truk Tangki Tabrak Truk Parkir di Jagorawi, Sopir Diduga Mengantuk

RR dan MM dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================