Korban LS pun bersedia dibawa tersangka ke salah satu hotel di Lahat, hingga disetebuhi. Beruntungnya, LS berani bercerita pada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi.

“Tersangka kami amankan saat sedang berada di depan salah satu hotel di Lahat tanpa perlawanan,” beber dia.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

AS dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pakaian milik korban dan pelaku sudah kami sita sebagai barang bukti untuk kasus ini,” jelasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================