
Korban LS pun bersedia dibawa tersangka ke salah satu hotel di Lahat, hingga disetebuhi. Beruntungnya, LS berani bercerita pada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di depan salah satu hotel di Lahat tanpa perlawanan,” beber dia.
AS dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Pakaian milik korban dan pelaku sudah kami sita sebagai barang bukti untuk kasus ini,” jelasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















