BOGOR-TODAY.COM, SULTENG – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berusia 47 tahun yang tega memperkosa anak 8 tahun. Perbuatan kejinya itu dilakukan lebih dari sekali.
Hasil pemeriksaan sementara, anak tersebut mendapat perlakuan tidak pantas selama setahun. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan.
“Dari keterangan hasil BAP, pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali yakni sejak korbannya masih kelas 2 SD sampai kelas 3,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku kerap mencubit korban. Bahkan mengancam bakal memukul korban dengan parang jika menolak.
Saat ini, proses hukum sedang berlanjut di Polres Bombana. Selama dalam tahapan tersebut, Dinas P3A terlibat langsung melakukan pendampingan terhadap korban.