Polisi Tangkap 4 Warga Magelang Miliki Sabu 0,5 Kilogram

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Sebanyak empat orang yang diduga memiliki sabu seberat 0,5 kilogram ditangkap aparat Polresta Magelang. Para pelaku mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari Jakarta.

Keempat pemilik sabu tersebut merupakan warga Kabupaten Magelang yang berinisial PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias  NB (21). Sedangkan sabu rencananya akan diedarkan di wilayah yang ditentukan TM, pelaku lainnya yang kini masih buron.

BACA JUGA :  Hari Tasyrik dan Larangan Puasa: Ini Penjelasan dan Dalilnya dalam Islam

Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang.

“Empat tersangka ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” katanya, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================