BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Sebanyak enam orang anak punk yang membawa 14 kilogram (Kg) ganja ditangkap polisi. Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Keenam pelaku pengedar tersebut yakni berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).

“Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Adanya penangkapan keenam tersangka tersebut, berawal dari pihaknya yang menerima informasi bahwa ada sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.

Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu, dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.

Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================