Polisi Tangkap Pria Penjual Sabu di Pantai Galau

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Seorang pria berinisial Su (42) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang saat ingin bertransaksi sabu di Pantai Galau, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Sabtu (12/11/2022) sore.

Demikian dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Tersangka sudah diintai sebelumnya. Setelah itu, polisi langsung menggeledah badan dan didapat klip plastik berisikan sabu. Hal itu dikatakan Yusep.

“Dia mau transaksi. Kami buntuti dari jauh. Didapat 3 poket sabu dengan berat 1,79 gram,” katanya, Minggu (13/11/2022).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Kemudian, polisi langsung membawa tersangka ke kediamannya yang juga di sekitaran Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Dari hasil penggeledahan didapat alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, pipet, korek gas, dan ponsel.

Pengakuan tersangka, ia menjual ke kalangan umum. Su diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasannya menjual sabu juga diketahui untuk menambah penghasilan.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

“Dia seorang petani pengakuannya. Jadi pas kedapatan bawa sabu dan mau di jual kita tangkap,” sambungnya.

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================