“Selama 14 hari penyegelan pihak pengusaha ada waktu untuk mengurus perizinan. Pasalnya, untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kan ada sarat teknis, rekomendasinya dari dinas terkait,” katanya.

Pihak satpol PP kan berjalan normatif, kalau sudah di kasih surat sp 1, 2 dan 3 masih tetep jalan (beroperasi), berarti pengusaha itu yang bandel.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

” Surat peringatan yang kami layangkan pun sudah jelas itu, apabila dia tidak mengindahkan peringatan akan ditindaklanjuti. Setelah itu kami beritahukan akan dilakukan penyegelan. Selain Bajawa, kita juga sudah menindaklanjuti pihak Resto Mie Gacoan di semplak sudah mau masuk SP 3, mie gacoan Pajajaran baru mau masuk SP 2 termasuk yang di Tajur,” tuntasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================