Polisi Tangkap 6 Orang di Lhokseumawe yang Edarkan 156 Gram Sabu

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Enam orang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 156 gram di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, bahwa tak hanya menangkap enam orang tersebut, sabu-sabu juga diamankan oleh polisi.

BACA JUGA :  Klasemen MotoGP 2026 Berubah Drastis Usai GP Hungaria, Marc Marquez Meroket ke Lima Besar

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram,” katanya, Selasa (15/11/2022).

“Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Rekomendasi Menu Sarapan Tinggi Protein untuk Menjaga Energi dan Massa Otot

Adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================