Polisi Tangkap 6 Orang di Lhokseumawe yang Edarkan 156 Gram Sabu

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Enam orang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 156 gram di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, bahwa tak hanya menangkap enam orang tersebut, sabu-sabu juga diamankan oleh polisi.

BACA JUGA :  Resep Ayam Kecap Pedas, Lauk Rumahan dengan Rasa Manis, Gurih, dan Bikin Nagih

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram,” katanya, Selasa (15/11/2022).

“Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Kenapa Anak Mulai Berbohong? Ini 7 Penyebab yang Perlu Dipahami Orang Tua

Adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================