Polisi Tangkap Pemuda di Solo yang Cabuli 4 Anak Laki-laki di Bawah Umur

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Petugas Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial MAW (20) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2022. Selama itu, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap empat orang yang masih di bawah umur di Kota Solo. Hal itu diungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi.

“Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang empat kali,” kata Kapolresta, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan mengajak mereka bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku.  Semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun.

“Korban juga diajak mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disuguhi video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis,” terangnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Menurut Kapolresta, awalnya semua korban menolak diajak berbuat cabul oleh tersangka. Namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================