Pengedar Puluhan Paket Sabu di Sukaraja Sukabumi di Gagalkan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JABAR  – Puluhan paket sabu yang anak diedarkan berhasil digagalkan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota.

Penggagalan peredaran barang haram itu setelah polisi menangkap seorang bandar sabu di kawasan Gang Manggis I RT 004/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Anggotanya mengamankan seorang bandar narkoba yang berinisial DJ (36). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkotika jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Memang benar bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial DJ yang merupakan warga Caringin Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi,” ujar Wahyud, Jumat (18/11/2022).

Barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan oleh terduga pelaku untik dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Wahyudi.

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================