
Korban yang berhasil kabur menjerit dan meminta pertolongan warga setempat. Orang tua korban dibantu warga melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Korban ini sempat menjerit dan berusaha melarikan diri. Pelaku mengejar dan kebetulan di sebelah kanannya ada pisau yang terletak di lemari makan, lalu diambil pelaku lalu menusukkan berkali-kali,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Saputra, Selasa (22/11/2022).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Sementara itu korban masih dirawat intensif di salah satu RS di Kota Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 junto pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















