Polisi Tangkap Pria 52 Tahun di Empat Lawang yang Perkosa Anak Tetangga

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Kimin (52). Ia lantaran memperkosa anak tetangganya yang berusia 17 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi saat di rumah korban dalam keadaan sepi. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Peristiwa itu bermula, Tohirin menjelaskan, saat korban sedang asyik menonton televisi di dalam rumah, kemudian pelaku masuk langsung melakukan aksinya.

“Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat situasi yang sangat memungkinkan itu, Kimin melancarkan aksinya dengan cara menarik tangan, menjatuhkan tubuh Melati, dan memperkosanya,” katanya. Selasa (22/11/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================