BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptadji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis (24/11/2022).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyebut penyegelan dilakukan lantaran resto Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah perizinan.
“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari. Meski Mie Gacoan di Cilendek Barat ini belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur,” ungkap Agustian Syach kepada wartawan.
Menurut Agus, tindakan penyegelan dilaksanakan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai kini manajemn Mie Gacoan tidak dapat menunjukan perizinan. Perizinannya dari mulai Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).