“Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan vendor Mie Gacoan Bogor Barat, Bara menyampaikan hal yang berbeda. Ia mengaku Mie Gacoan Bogor Barat telah memiliki KRK.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar, namun PBG-nya sekarang kan harus Sertifikat Layak Fungsi (SLF), nah itu yang saya tempuh. Saya pastikan KRK untuk semua cabang Gacoan sudah keluar,” kilah Bara.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi untuk tidak ada aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera melaporkannya kepada pihak Satpol PP. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================