“Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan vendor Mie Gacoan Bogor Barat, Bara menyampaikan hal yang berbeda. Ia mengaku Mie Gacoan Bogor Barat telah memiliki KRK.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar, namun PBG-nya sekarang kan harus Sertifikat Layak Fungsi (SLF), nah itu yang saya tempuh. Saya pastikan KRK untuk semua cabang Gacoan sudah keluar,” kilah Bara.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi untuk tidak ada aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera melaporkannya kepada pihak Satpol PP. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================