“Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan vendor Mie Gacoan Bogor Barat, Bara menyampaikan hal yang berbeda. Ia mengaku Mie Gacoan Bogor Barat telah memiliki KRK.
“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar, namun PBG-nya sekarang kan harus Sertifikat Layak Fungsi (SLF), nah itu yang saya tempuh. Saya pastikan KRK untuk semua cabang Gacoan sudah keluar,” kilah Bara.
Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi untuk tidak ada aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera melaporkannya kepada pihak Satpol PP. (B. Supriyadi)