BOGOR-TODAY.COM, BOGORResto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptadji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis (24/11/2022).

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyebut penyegelan dilakukan lantaran resto Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah perizinan.

“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari. Meski Mie Gacoan di Cilendek Barat ini belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur,” ungkap Agustian Syach kepada wartawan.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh
Resto Mie Gacoan
Resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptadji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis (24/11/2022).

Menurut Agus, tindakan penyegelan dilaksanakan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai kini manajemn Mie Gacoan tidak dapat menunjukan perizinan. Perizinannya dari mulai Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan vendor Mie Gacoan Bogor Barat, Bara menyampaikan hal yang berbeda. Ia mengaku Mie Gacoan Bogor Barat telah memiliki KRK.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar, namun PBG-nya sekarang kan harus Sertifikat Layak Fungsi (SLF), nah itu yang saya tempuh. Saya pastikan KRK untuk semua cabang Gacoan sudah keluar,” kilah Bara.

Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi untuk tidak ada aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera melaporkannya kepada pihak Satpol PP. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================