Restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Cilendek masih belum mengantongi izin seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan ke sebuah tempat usaha rumah makan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Cilendek, Kota Bogor, Kamis 24 November 2022.

Atas penyegelan rumah makan itu, sampai saat ini Mie Gacoan masih belum mengantongi izin seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan yang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

“Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya kita ambil tindakan penyegelan,’ jelas Agustiansyach.

Kalau di tempat ini (Mie Gacoan) sampai detik ini kami tidak dapat melihat aturan yang mereka tempuh. ” Gak ada juga yang menunjukkan kepada kami. Kami sudah urus sampai ke PBG,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penyegelan terhadap Mie Gacoan ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.

Namun, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Menurutnya, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, dia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Melihat hal itu, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

Polemik soal Mie Gacoan yang tak berizin dirasakan langsung oleh warga

============================================================
============================================================
============================================================