Restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Cilendek masih belum mengantongi izin seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan ke sebuah tempat usaha rumah makan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Cilendek, Kota Bogor, Kamis 24 November 2022.

Atas penyegelan rumah makan itu, sampai saat ini Mie Gacoan masih belum mengantongi izin seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan yang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana.

“Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya kita ambil tindakan penyegelan,’ jelas Agustiansyach.

Kalau di tempat ini (Mie Gacoan) sampai detik ini kami tidak dapat melihat aturan yang mereka tempuh. ” Gak ada juga yang menunjukkan kepada kami. Kami sudah urus sampai ke PBG,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penyegelan terhadap Mie Gacoan ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Namun, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.

Menurutnya, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, dia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Melihat hal itu, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

Polemik soal Mie Gacoan yang tak berizin dirasakan langsung oleh warga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel rumah makan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Cilendek, Kota Bogor, Kamis (24/11/2022). (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

Aduan warga ini disampaikan oleh Iank yang mengeluh tidak pernah dilibatkannya kepengurusan wilayah, unsur pemuda dan tokoh masyarakat sekitar dalam proses hadirnya restoran tersebut.

Sehingga, ia dan warga lainnya pun terkejut saat mendapati informasi bahwa akan dibangun restoran Mie Gacoan yang sampai saat ini diketahui belum mengantongi izin.

BACA JUGA :  Tak Sampai 1 Jam, Pasar Murah di Taman Kencana Habis Terbeli

Karena, menurut pengakuannya, dalam proses pengerjaan pembangunan,tidak adanya koordinasi dengan warga wilayah yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan warga.

“Jadi keberadaan restoran tersebut Cendrung di dominasi oleh segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan masyarakat,” kata Iank.

Bahkan, ia juga mengadukan soal kurangnya serapan tenaga kerja dari warga di sekitar lokasi restoran Mie Gacoan ini. Padahal sebelumnya pihak restoran sudah menjanjikan akan memprioritaskan warga sekitar untuk jadi tenaga kerja di restoran tersebut.

“Sebelumnya pihak resto sudah menjanjikan untuk wilayah sekitar akan diprioritaskan. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasib kami bagaimana,” ujarnya.

Kehadiran resto yang dianggap tidak baik karena tidak memenuhi unsur perizinan, Iank pun khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda.

“Bahkan dengan adanya restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut,” keluhnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================