PERMENDAGRI tentang pedoman penyusunan APBD sangat penting untuk dipahami oleh semua Perangkat Daerah, mulai penyusunan perencanaan penganggaran berdasarkan KUA dan PPAS, target/kinerja program, kegiatan/sub kegiatan yang ter- cantum dalam RKPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), agar penyusunan APBD Kabupaten Bogor efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, juga perlu mengetahui dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat, sebagai wujud sinergi dan agar selaras kebijakan pembangunan antara pusat, provinsi dan daerah.

Sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, penyusunan APBD diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Untuk itu, kebijakan ekonomi pemerintah daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, diarahkan antara lain untuk: peningkatan daya beli masyarakat; peningkatan kesem- patan kerja; peningkatan produksi dan pemasaran; serta peningkatan dunia usaha.

BPKAD
Plt. BUPATI BOGOR, IWAN SETIAWAN

Kegiatan Sosialisasi PMDN No 84 Th 2022 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2023 dan Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan, pada Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Hotel Pullman, Ciawi, Punca – Bogor. Acara ini dibuka oleh Plt. Bupati Bogor, Bapak Iwan Setiawan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi, Unsur TAPD, Kepala Badan/Dinas serta Camat Se Kabupaten Bogor, dengan Narasumber :

  1. Hilman Rosada, SE, MAP (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Kemendagri);
  2. Andriazi Syah Yusi, M.Sc, (Perencana Ahli Madya pada Bappedalitbang Provinsi Jawa Barat);
  3. Teuku Mulya, T, M.T (Kepala BPKAD Kabupaten Bogor).
BACA JUGA :  Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kota Bogor Kuatkan Kultur Warga Siap Siaga

Resume Paparan Narasumber :

1) Teuku Mulya, T, M.T

Kaleidoskop APBD Kabupaten Bogor dalam 5 tahun terakhir (2018 s.d 2023).

a) Rata-rata pertumbuhan Pendapatan dalam 5 tahun terakhir sebesar 5,10%, dengan rincian:

  • Pajak daerah rata-rata pertumbuhan sebesar 4,22%;
  • Retribusi daerah rata-rata pertumbuhan sebesar 6,66%;
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah rata-rata pertumbuhan sebesar 10,08%;
  • Lain-lain PAD Yang Sah rata-rata pertumbuhan sebesar 10,36%;
  • Pendapatan transfer rata-rata pertumbuhan sebesar 6,29%;

b) Rata-rata pertumbuhan Belanja dalam 5 tahun terakhir sebesar 5,10%, dengan rincian:

  • Belanja operasi rata-rata pertumbuhan sebesar 6,02%;
  • Belanja modal rata-rata pertumbuhan sebesar 4,16%;
  • Belanja tidak terduga rata-rata pertumbuhan sebesar 18,60%;
  • Belanja transfer rata-rata pertumbuhan sebesar 10,35%.

2) Hilman Rosada.

a) Siklus APBD

      • Penyusunan RKPD selama 6 bulan, dimulai dari musrenbangdes sampai musrenbang
      • Kriteria darurat mendesak, apabila semua memenuhi kondisi mendesak, yang diutamakan yang lebih
      • Kondisi terrtentu, apabila penetapan APBD mengalami keterlambatan maka menggunakan Perkada untuk membiayai keperluan sampai dengan penetapan

b) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

        • Dalam pasal 125, PP 12 th 2019 ayat (2) Seluruh pejabat pelaksanaan APBD harus ditetapkan oleh KDH sebelum APBD (SK pejabat pengelola keuangan daerah)
        • Penetapan KPA baru ditengah perjalanan APBD tidak diperkenankan. Harus sebelum tahun anggaran berjalan sudah
BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

c) Segera menyusun Perkada tentang perjalanan dinas dan mekanisme

d) Pemberian TPP, dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Apabila ada perubahan nominal per individu maka harus melakukan per- setujuan ke Kemendagri, mulai dari proses verifikasi di ortala hingga keluar persetujuan dari bina keuda, Kemendagri.
    • Apabila penambahan pagu karena bertambah pegawai maka tidak perlu persetujuan

e) Kriteria bagi penerima Hibah atau

    • Bukan dari inisiasi pemda
    • Harus ada amanah dari per Undang-undangan
    • Hibah wajib ada usulan dari calon penerima

f) Kriteria Uang yang diserahkan ke masyarakat

    • Inisiasi pemda karena merupakan visi misi KDH

g) Pemetaan yang dikategorikan mandatory spending fungsi kesehatan

3) Ir. Andriazi Syah Yusi, M.Sc

a) Tahun 2023 merupakan perencanaan terakhir KDH/WKDH Provinsi Jawa Barat, dengan visinya Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi. Dengan tema pembangunan tahun 2023 adalah Mencapai Kemandirian Masyarakat Jawa

b) Indikator makro Jawa Barat

      • Pada Tahun 2021, sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat memiliki nilai IPM di atas pencapaian Provinsi Jawa Barat;
      • Prioritas Pembangunan Daerah Jawa Barat tahun 2023 ada 9, dengan 11 Prioritas Pembangunan; (*)
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================