Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

“Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” ujar Atang.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

“Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” sambung Atang. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================