“Pelaku membawa senjata api rakitan dengan alasan untuk melindungi diri dari musuh,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukirman ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penggelapan lahan dan kepemilikan senjata api serta penganiayaan.

BACA JUGA :  Resep Gulai Daun Singkong Gurih, Cocok Jadi Lauk Sehari-hari

“Pelaku ditangkap di Jalan Pengeran Ratu Jakabaring. Saat penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================