
“Pelaku membawa senjata api rakitan dengan alasan untuk melindungi diri dari musuh,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukirman ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penggelapan lahan dan kepemilikan senjata api serta penganiayaan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pengeran Ratu Jakabaring. Saat penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















