Simpan 43 Kg Sabu, Kakek Sofyan di Medan Dituntut Hukuman Mati

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Menyimpan sabu 43 kilogram, seorang kakek bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (77) di Medan, dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba membacakan tuntutan ini dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022).

BACA JUGA :  Resep Ayam Kecap Pedas, Lauk Rumahan dengan Rasa Manis, Gurih, dan Bikin Nagih

JPU Juluta Rismayadi Purba menilai Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman mati.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================