Simpan 43 Kg Sabu, Kakek Sofyan di Medan Dituntut Hukuman Mati

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Menyimpan sabu 43 kilogram, seorang kakek bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (77) di Medan, dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba membacakan tuntutan ini dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022).

JPU Juluta Rismayadi Purba menilai Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman mati.

BACA JUGA :  Sering Beser Saat Gugup? Ternyata Ini Penjelasan Medis di Baliknya

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim,” ucap Julita Rismayadi Purba, Rabu (30/11/2022).

Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak bisa dia data.

BACA JUGA :  Menabung Tulang Sejak Muda: Investasi Penting untuk Cegah Osteoporosis di Masa Depan

Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan pun memberikan kesempatan terdakwa melalui  penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================