BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Barang bukti narkotika dan zat adiktif dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (2/12/2022). Pemusnahan itu dengan cara diblender dan dibakar yang digelar di Rumah Ramah Hukum Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorilla 15,33 gram, ganja kering 23,26 gram, farmasi obat terlarang 1.750 butir, telepon genggam 23 unit dan lain-lain sebanyak 236 barang.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 26 perkara pidana umum sejak Juli hingga November 2022. Hal itu dijelaskan Erwin Ariono.

“Karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan barang buktinya harus dimusnahkan. Kami tidak mau lama-lama menyimpan barang bukti, terlebih narkotika. Dan hari ini kita musnahkan di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengimbau kepada warga mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing.

“Hindari dan jauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================