“Ibu korban mendapatkan laporan bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri pada Minggu (6/11/2022),” katanya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Hasil pemeriksaan oleh bidan, didapat keterangan bahwa alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================