Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang polisi ke  Mapolsek Pangkalan Lampam untuk proses hukum lebih lanjut. Kronologi kejadian

Avif menceritakan, kejadian yang dialami korban berawal saat ia melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang  yang juga mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Setelah itu, pelaku mencabut kunci kontak motor korban sambil menendangnya hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Saat itulah pelaku langsung mengambil motor dan tas korban yang berisi KTP, SIM, STNK, ATM BRI, kartu mahasiswa, uang tunai Rp.250.000, dan satu unit HP merk Realme 8.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pangkalan Lampam hingga akhirnya pelaku ditangkap.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 kuhp dengan hukuman delapan tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================