BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan goyang pargoy.

Mengutip CNN Indonesia, Ia menyebut gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.

“Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya,” kata Munahar saat di Balai Kota Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.

“Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh,” katanya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

============================================================
============================================================
============================================================