
Mengandung Gerakan Erotis, Goyang Pargoy Haram
Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.
Baru-baru ini, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November lalu.
“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















