Nongkrong Bawa Celurit, 2 Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Petugas Polsek Bandung Wetan mengamankan dua orang pemuda, satu di antaranya pelajar SMA negeri di Kota Bandung. Lantaran keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat nongkrong di di depann SD Santa Ursula, dekat SPBU Jalan Ahmad Yani, Sabtu (3/12/2022) malam.

Kronologi kejadian berawal saat petugas Polsek Bandung Wetan melaksanakan patroli gabungan bersama Tramtib Satpol PP dan Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Kecamatan Bandung Wetan. Demikian dikatakan Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.

Ketika petugas melihat dua pemuda nongkrong di depan SDN Santa Ursula dengan yang mencurigakan, petugas pun memeriksa keduanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Saat digeledah, petugas mendapati satu pemuda membawa celurit.

“Dua pemuda yang tadi malam (Sabtu 3/12/2022) diamankan, salah satunya masih di bawah umur. Dia pelajar SMA di Kota Bandung. Sajam kami dapatkan dari si pelajar, disembunyikan di balik jaketnya,” kata Kapolsekta Bandung Wetan, Minggu (4/12/2022).

Petugas kemudian membawa kedua pemuda itu ke Mapolsek Bandung Wetan untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Hal itu dikatakan Kompol Asep Saepudin.

Saat ini, ujar Kompol Asep pemuda tersebut masih, dua diamankan di Polsek Bandung Wetan. Namun pelaku di bawah umur dipisahkan penahanannya dari tahanan lain.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Sedangkan pria berinisial Res (19), setelah dilakukan pemeriksaan dijebloskan ke tahanan mapolsek karena sudah cukup umur.

Rencanannya Senin (5/12/2022), petugas Polsek Bandung Wetan akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi atas kasus pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

“Kedua pemuda terancam terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Asep Saepudin. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================