“Jadi dia (D) sudah menyasar, jadi kondisinya sudah paham. Sudah menargetkan. Rumah ini kebuka,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rzka Fadhila menambahkan.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, ES menggondol tas yang berisikan tiga kartu ATM di ruang kamar tidur. Setelah itu, para pelaku pergi untuk menguras isi saldo dari kartu ATM tersebut.
“Jadi ada 3 (kartu ATM), 1 terblokir pada saat input (PIN) menebak salah. Sedangkan yang 2 (kartu ATM) bisa diakses. Kerugian korban totalnya sekitar Rp38 juta,” papar AKP Rzka.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan ES, uang hasil pencurian itu digunakan keduanya untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan kepentingan lainnya, seperti membayar hutang ES.
Aksi pencurian pelaku yang terekam kamera pengintai di rumah korban pada 25 November 2022, siang itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. ES kini dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.