BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Pengedar narkoba jenis sabu berinisial AF (30) di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Saat hendak diamankan, Ia sempat kabur lewa jendela.

Dalam penangkapan ini polisi menyita 35 paket sabu dari tangan pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Hal itu diungkap Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani.

BACA JUGA :  Bukan Cuma Infrastruktur, Jenal Mutaqin Ungkap Strategi Pemkot Bogor Berantas Putus Sekolah

“Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu,” kata Ipda Vitra, Selasa (6/12/2022).

Vitra melanjutkan, selain mengamankan 35 paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit ponsel, satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta satu bungkusan rokok.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“Saat akan ditangkap, pelaku AF sempat berusaha kabur dari rumah pelaku melalui jendela belakang rumahnya,” katanya.

AF berhasil ditangkap karena petugas telah melakukan pengepungan di sekitar rumah pelaku.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Nagan Raya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================