Pihaknya melakukan pengintaian di sekitar TKP usai penangkapan ESW dilakukan. Sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000,” katanya.

BACA JUGA :  Lahan Kering Jadi Pemicu Kebakaran Lapak Rongsok di Jonggol

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================