Calon Penumpang
Calon Penumpang KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi Rusak Loket Stasiun. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, SUKABUMI – Seorang calon penumpang Kereta Api (KA) diamankan Polsek Cikole, Sukabumi lantaran melakukan tindakan anarkis dengan merusak loket Stasiun Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut pengrusakan dipicu lantaran oknum calon penumpang itu tidak diizinkan naik KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi, karena belum memenuhi syarat perjalanan.

“Berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit. Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket,” beber Eva.

Saat mendapatkan penjelasan, sambung Eva salah satu calon penumpang berinisial IT enggan menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.

Atas kejadian itu Daop 1 Jakarta menindak tegas IT yang telah melakukan pengrusakan fasilitas Stasiun dan perbuatan tidak menyenangkan serta menciderai petugas yang sedang menjalankan tugasnya.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

“Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara hukum,” kata Eva.

Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia.

Dengan demikian, Eva juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA. Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA :  Gunung Semeru Letuskan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter di Atas Puncak Senin Pagi Ini

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna yang berusia 6 hingga 17 tahun, wajib telah melakukan vaksin dosis kedua.

“Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru,” tuntas Eva. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================