Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menyebut saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu pula, petugas langsung menangkap SAJ dan melakukan interogasi.
“Dari tangan SAJ, polisi mengamankan dua kantong plastik berisi ganja dengan total berat 873 gram bruto. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari GS yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Agus dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Selanjutnya SAJ dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================