Pemuda di Pandeglang Ditangkap usai Bawa Kabur dan Perkosa ABG

BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap pemuda berinisial MH, yang diduga memerkosa pacarnya yang masih ABG.

Sebelum ditangkap, pria 25 tahun itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang.

Shilton mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada (9/11) kemarin. Ia mengatakan MH memang pacaran dengan korban.

Shilton menjelaskan pelaku membawa kabur korban selama 4 hari. Menurutnya, selama dibawa kabur tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

“Korban tidak pulang selama empat hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh pacarnya atau MH sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka,” tutur dia.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Fungsinya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan perbuatan cabul Pasal 82 juncto 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================